GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL atau the International Red Cross and Red Crescent Movement, (selanjutnya disebut "Movement", atau “Gerakan”) menjamin kesatuan dari berbagai lembaga yang lahir berdasarkan keinginan untuk membantu para korban perang. “Gerakan” tersebut terdiri atas:[1]

1. Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross, ICRC), yang awal mulanya dibentuk pada tahun 1863.
2. Perhimpunan Nasional, yang didirikan hampir di setiap negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa 1949; dapat berbentuk palang merah nasional, atau bulan sabit merah nasional suatu negara.
3. Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Emblem, IFRC), yang mengumpulkan semua Perhimpunan Nasional sejak tahun 1919.

Anggaran Dasar “Gerakan” menjamin bahwa struktur organisasi mereka bersifat sah di tingkat internasional. Setiap empat tahun sekali, Untuk meningkatkan kesatuan di antara anggota-anggotanya, maka “Gerakan” setiap empat tahun sekali mengadakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi ini dihadiri oleh ICRC, IFRC, Perhimpunan Nasional serta wakil dari negara penandatangan Konvensi Jenewa. Konferensi Internasional tersebut merupakan Dewan Pertimbangan Agung dari “Gerakan”, yang membahas garis besar kebijakan, prinsip dasar Hukum Humaniter, dan hal-hal utama yang berkaitan dengan soal organisasi dan operasional lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dasar “Gerakan” adalah prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh organisasi yang menjadi anggota “Gerakan”, yakni ICRC,[2] IFRC [3] dan Perhimpunan Nasional.[4] Prinsip-prinsip tersebut disahkan pada tahun 1965 di Wina, Austria oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20, yang terdiri dari tujuh buah prinsip Gerakan.[5] Prinsip ini merupakan landasan utama dari semua perhimpunan nasional dan cabang-cabangnya dalam melaksanakan mandat dan fungsinya baik pada waktu damai maupun dalam waktu konflik bersenjata.

sumber :
[1]. Lihat Pasal 1 ayat(1) Statuta “Gerakan” dan lihat juga dalam Mukadimah Statuta “Gerakan”; dalam ICRC – IFRC, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, 13th Edition, Geneva, 1994, hal. 417.
[2]. Lihat Pasal 4 ayat 1(a) Statuta ICRC dalam ibid., hal. 449.
[3]. Lihat Mukadimah Konstitusi IFRC dalam ibid., hal. 456.
[4]. Lihat Pasal 6 Anggaran Dasar Palang Merah Indonesia, dalam Kantor Pusat Palang Merah Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia, Jakarta, 1999, hal. 6.
[5]. ICRC Publications, Mengenal Lebih Jauh tentang Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC Delegation Jakarta, hal. 8.