PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL atau sering juga disebut prinsip-prinsip dasar “Gerakan” adalah prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh organisasi yang menjadi anggota “Gerakan”, yakni ICRC, IFRC dan Perhimpunan Nasional. Prinsip-prinsip tersebut disahkan pada tahun 1965 di Wina, Austria oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20, yang terdiri dari tujuh prinsip, yaitu :

1. Kemanusiaan (“humanity”)

Prinsip ini berarti bahwa Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah dan mengurangi penderitaan manusia di manapun, dengan memanfaatkan kemampuannya baik secara nasional maupun internasional. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi diantara umat manusia.

2. Kesamaan (“impartiality”)

Dalam kegiatannya, maka “Gerakan” menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status maupun pandangan politik. “Gerakan” berupaya untuk meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya, sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak.

3. Kenetralan (“neutrality”)

Dalam rangka untuk menjaga kepercayaan para pihak, maka Gerakan berprinsip tidak akan berpihak di dalam perselisihan atau terlibat di dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan atau ideologis.

4. Kemandirian (“independence”)

Gerakan merupakan pihak-pihak yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.

5. Kesukarelaan (“voluntary service”)

Tujuan dari seluruh kegiatan Gerakan adalah bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

6. Kesatuan (“unity”)

Yang dimaksud kesatuan adalah hanya dapat didirikan satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional di dalam suatu negara. Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.

7. Kesemestaan (“universality”)

Anggota-anggota Gerakan diakui di seluruh negara. Masing-masing memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling bantu membantu di seluruh dunia.

sumber :
ICRC Publications, Mengenal Lebih Jauh tentang Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC Delegation Jakarta, hal. 8.